BPKAD OKI Lelang Aset Daerah Secara Terbuka Melalui e-Auction

Palembang-Suarategas.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang terbuka (open bidding) terhadap sejumlah barang milik daerah pada Jumat, 13 Juni 2025 melalui sistem lelang daring di domain resmi lelang.go.id.

Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah secara akuntabel dan transparan.

“Kami mengundang masyarakat luas baik perorangan maupun badan hukum untuk mengikuti proses lelang ini secara terbuka melalui sistem e-Auction. Semua tahapan dilakukan secara daring dan dapat dipantau langsung oleh publik,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (10/06/2025).

Lelang akan dimulai sejak objek tayang di aplikasi lelang dan akan ditutup pada 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, sesuai waktu server.

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran. Seluruh proses dapat diikuti melalui website resmi lelang.go.id.

Kabid Aset BPKAD OKI, Yurina Madona, menambahkan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga masyarakat disarankan melakukan survei langsung terhadap objek yang dilelang.

Setidaknya terdapat 31 paket unit kendaraan dengan berbagai jenis serta kondisi yang akan dilelang dengan rincian 28 unit kendaraan dan 3 paket Besi Tua kendaraan.

“Kami telah membuka kesempatan survei sejak 5 hingga 12 Juni 2025 di Lapangan Kejaksaan Negeri OKI dan Kantor Inspektorat OKI. Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi barang sebelum mengajukan penawaran,” terang Yurina.

Menurutnya, Peserta lelang diwajibkan untuk Mendaftarkan diri di lelang.go.id dan mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan rekening pribadi.

Menyetorkan uang jaminan ke rekening Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis oleh sistem, paling lambat 1 hari kalender sebelum lelang.

Informasi detail objek lelang dan persyaratan teknis lainnya dapat diakses pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan” di situs lelang.

Adapun ketentuan penting lainnya yakni  Penawaran harga dilakukan dengan token yang dikirimkan oleh sistem kepada peserta.

Pembayaran oleh pemenang lelang wajib dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah lelang. Jika tidak, dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan masuk ke Kas Daerah.

Pengambilan objek lelang oleh pemenang dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pelunasan dengan membawa kuitansi asli dan identitas.

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi survei, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi BPKAD OKI yakni Khamal: 0813 6799 2045, Bayu: 0853 8475 3886 dan Anwar: 0823 8087 2082

Pihaknya juga memperingatkan kepada masyarakat agar Waspada terhadap penipuan.  Seluruh proses lelang hanya melalui situs resmi lelang.go.id, dan komunikasi resmi hanya menggunakan nomor-nomor di atas.

Hindari pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai BPKAD OKI atau KPKNL Palembang di luar kontak resmi.


Tarmizi